Kamis, 23 April 2015

Pembinaan Kebangsaan Indonesia


Bangsa Indonesia tidak meraih dengan cuma-cuma, dalam mendapatkan kemerdekaannya . Kemerdekaan Indonesia diperoleh setelah berjuang melawan para penjajah selama berabad-abad. Kemerdekaan telah menjadi hak yang mandiri secara total pada masa ini. Kapasitas kemandirian dapat dilihat dari kemampuan bangsa tersebut membina keterbukaan dengan bangsa lain di dunia, berdasarkan prinsip saling melengkapi dengan menguntungkan satu sama lain.

Pembinaan secara bahasa sendiri berarti:
1. Proses, cara, perbuatan membina (negara dsb); 
2. Pembaharuan; penyempurnaan; 
3. Usaha, tindakan, dan kegiatan yg dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yg lebih baik. 

            Oleh karena itu, martabat suatu bangsa sangat ditentukan dari kemampuan bangsa tersebut membina pranata-pranata kehidupan yang memiliki engaruh besar dalam membentuk karakter bangsa yang memiliki daya saing tinggi dan berpikiran cerdas seperti pranata ekonomi dan pranata sosial-politik. Untuk menjadi bangsa-bangsa yang menguasain kehidupan secara global, maka diperlukan karakter yang kuat serta tingkat imajinasi dan kreativitas yang tiada batasnya serta bermental baja sehingga tahan banting terhadap segala kondisi yang mungkin terjadi.

            Apabila suatu bangsa tidak memiliki karakter tersebut, maka bangsa tersebut tidak akan mampu memberikan komplementasi yang berarti pada sistem sivilisasi global dan memberikan peranan pada sektor-sektor ekonomi yang dianggap bernilai tinggi. Bangsa yang demikian akan tergusur sumber daya alamnya dan hanya mampu mengembangkan sektor ekonomi yang bernilai rendah. Selain itu, lingkungan akan semakin rusak dan budayanya semakin terjajah. Dengan tidak adanya upaya dan komitmen bagi suatu bangsa dalam meningkatkan daya saingnya, maka hal tersebut membuka kemungkinan yang semakin besar bahwa akan menjadi bangsa yang termarginalkan di era kompetisi global. Semakin lemah daya saing suatu bangsa, maka akan berdampak dengan rentannya kemandirian bangsa tersebut karena akan terjebak pada perangkap globalisasi, yang merupakan perangkap teknologi dan perangkap kebudayaan.

            Kedua perangkap tersebut sangat mudah merasuki suatu bangsa yang berkarakter lemah. Misalnya, perangkap teknologi akan menjebak sebuah bangsa untuk membangun industri yang berbasiskan pada lisensi atau re-alokasi pabrik tanpa adanya pembinaan kapabilitas teknologi, sehingga bangsa tersebut meskipun terlihat memproduksi berbagai produksi yang beraneka ragam, namun esensinya proses tersebut hanya dilakukan pada tahapan yang kurang penting. Proses produksi yang penting masih dikuasai oleh asing. Dengan demikian bangsa tersebut aktivitas industrinya akan sangat bergantung pada entitas asing. Setelah berpuluh-puluh tahun Indonesia merdeka, harus diakui bahwa Indonesia telah mengalami berbagai dinamika proses transformasi karakter bangsa. Dalam kurun waktu tersebut, telah banyak hasil pembangunan walaupun harus diakui masih banyak kekurangan yang perlu ditingkatkan terutama dalam masalah kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat.

            Bangsa Indonesia kini dihadapkan pada sejumlah paradoks terkait dengan pembangunan karakter bangsa. Di satu sisi, pembangunan bangsa Indonesia telah mencatat sejumlah prestasi seperti pertumbuhan ekonomi yang membaik dan hampir mencapai target 6% di tahun 2007. Selain itu kuota ekspor terus meningkat, cadangan devisa yang semakin besar dan jumlah penduduk miskin semakin berkurang. Namun di sisi lain, bangsa Indonesia masih dihadapkan dengan sejumlah fenomena seperti kasus korupsi, saling memfitnah dalam kehidupan bernegara dan sejumlah ekses lain yang tidak mencerminkan sifat-sifat karakter yang sesuai dengan Pancasila. Untuk merombak tatanan suatu bangsa di era globalisasi tidak dapat dilakukan hanya dengan menjadikan masyarakatnya berada dalam tatanan pola kehidupan demokratis yang menghilangkan batas etnis, pluralitas budaya dan heterogenitas politik. Akan tetapi ditutuntut hal yang lebih dari itu, yakni suatu tatanan masyarakat demokratis yang terus melakukan pembelajaran dalam upaya untuk mencapai suatu peningkatan kapasitas pengetahuan yang berkelanjutan sehingga membentuk masyarakat madani yang berdaya saing tinggi. Dengan demikian, hal tersebut dapat mendukung tercapainya kemandirian dan peningkatan martabat bangsa.


Mekanisme Institusional dan Pembinaan BangsaSalah satu bukti bahwa bangsa ini masih memiliki karakter yang unggul adalah adanya kenyataan bahwa banyak anak bangsa yang meraih prestasi gemilang dengan menjadi juara olimpiade fisika maupun lainnya. Sebuah prestasi yang memberikan arti penting bahwa bangsa Indonesia juga memiliki kemampuan berpikir yang unggul dan setara dengan bangsa-bangsa besar di dunia. Hal tersebut juga membuktikan bahwa bangsa Indonesia masih memiliki komponen yang tidak malas dan memiliki karakter kerja keras serta sikap yang selalu ingin menjadi yang terbaik dalam era perasingan global. Anak muda yang berprestasi menunjukan bibit bangsa di bidang pendidikan, sehingga jelas bahwa pembangunan karakter bangsa memerlukan peranan yang sangat penting.

            Tanpa adanya mekanisme institusional yang kuat, maka akan berpotensi menimbulkan kegagalan suatu induksi positif dari karakter bangsa yang baik, kepada kanal-kanal komponen bangsa lainnya, sehingga karakter positif tersebut tidak dapat di transmisikan ke seluruh aspek pembangunan. Apabila kelemahan mekanisme institusional ini dibiarkan maka akan mengakibatkan kemerosotan dari karakter positif bangsa menuju pada tata nilai yang tidak membangun. Misalnya, lemahnya mekanisme institusional pada pembangunan karakter bangsa akan mempersulit adanya induksi mentalitas bersaing dari para juara olimpiade fisika kepada komponen bangsa lainnya, sehingga para juara olimpiade fisika ini malah mengalami reduksi kapasitas pengetahuan ketika berinteraksi dengan komponen bangsa lainnya.

Pendidikan sebagai mekanisme institusional yang akan mengakselerasi pembinaan karakter bangsa juga berfungsi sebagai arena untuk mencapai tiga hal prinsipil dalam pembinaan karakter bangsa yaitu:

Hal pertama adalah pendidikan sebagai arena untuk re-aktivasi sejumlah karakter luhur bangsa Indonesia.


Hal kedua adalah pendidikan sebagai sarana untuk membangkitkan karakter bangsa yang dapat meningkatkan pembangunan sekaligus memindahkan potensi domestik untuk peningkatan daya saing bangsa.

Hal ketiga adalah pendidikan sebagai sarana untuk menginternalisasikan kedua aspek diatas yakni re-aktifasi sukses budaya masa lampau dan karakter inovatif serta kompetitif, ke dalam segenap sendi-sendi kehidupan bangsa dan program pembangunan.

Maka membangun karakter bangsa untuk mencapai kemandirian, harus diarahkan pada perbaikan dan penyempurnaan mekanisme institusional. Untuk melakukan penyempurnaan mekanisme institusional, maka pemerintah harus memberikan perhatian besar dalam pengembangan dunia pendidikan nasional. Pendidikan yang baik dan produktif merupakan sarana paling efektif untuk membina dan menumbuh-kembangkan karakter bangsa yang positif. Di samping juga peran pendidikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan derajat kesejahteraan masyarakat, yang dapat mengantarkan bangsa kita mencapai kemakmuran.

PEMBAHASAAN

1.    Paham Kebangsaan, Rasa Kebangsaan, dan Semangat Kebangsaan

Paham Kebangsaan. Paham Kebangsaan merupakan pengertian yang mendalam tentang apa dan bagaimana bangsa itu mewujudkan masa depannya. Dalam mewujudkan paham tersebut belum diimbangi adanya legitimasi terhadap sistem pendidikan secara nasional, bahkan masih terbatas muatan lokal, sehingga muatan nasional masih diabaikan. Tidak adanya materi pelajaran Moral Pancasila atau Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) atau sertifikasi terhadap Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di setiap strata pendidikan, baik formal, nonformal, maupun di masyarakat luas.
Rasa Kebangsaan. Rasa kebangsaan tercermin pada perasaan rakyat, masyarakat dan bangsa terhadap kondisi bangsa Indonesia yang dalam perjalanan hidupnya menuju cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini masih dirasakan jauh untuk menggapainya, karena lunturnya rasa kebangsaan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dengan berbagai peristiwa, baik perasaan mudah tersinggung yang mengakibatkan emosional tinggi yang berujung pada pembunuhan, bahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan 17 Agustus yang setiap tahun dirayakan kurang menggema, karena kurangnya penghayatan dan pengamalan terhadap Pancasila. Di samping itu, adanya tuntutan sekelompok masyarakat dengan isu putra daerah terutama dalam Pilkada masih terjadi amuk massa dengan kepentingan sektoral, sehingga akan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan nasional terhambat.
Semangat Kebangsaan. Belum terpadunya semangat kebangsaan atau nasionalisme yang merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Hal ini tercermin pada sekelompok masyarakat mulai luntur dalam memahami adanya pluralisme, karena pada kenyataannya bangsa Indonesia terdiri atas bermacam suku, golongan dan keturunan yang memiliki ciri lahiriah, kepribadian, kebudayaan yang berbeda, serta tidak menghapus kebhinekaan, melainkan melestarikan dan mengembangkan kebhinekaan sebagai dasarnya.
Penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam wawasan kebangsaan yang terasakan saat ini, belum mampu menjaga jati diri, karakter, moral dan kemampuan dalam menghadapi berbagai masalah nasional. Padahal dengan pengalaman krisis multidimensional yang berkepanjangan, agenda pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam bentuk wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia harus diarahkan untuk membentuk serta memperkuat basis budaya agar mampu menjadi tumpuan bagi usaha pembangunan di segala aspek kehidupan maupun di segala bidang.


2.  Pengertian Wawasan Kebangsaan
Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan” dan secara etimologis istilah wawasan berarti hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti konsepsi cara pandang (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1998 dalam Suhady 2006: 18).
Wawasan Kebangsaan sangat identik denga Wawasan Nusantara yaitu wawasan/konsepsi cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, serta identik pula dengan Wawasan sosial sebagai kemampuan untuk memahami cara-cara penyesuaian diri atau penempatan diri di lingkungan sosial, dalam Suhady (2006: 18-1)
Wawasan adalah kemampuan untuk memahami cara memandang sesuatu konsep tertentu yang direfleksikan dalam perilaku tertentu sesuai dengan konsep atau pokok pikiran yang terkandung di dalamnya (Suhadi, 2006).
Kebangsaan berasal dari kata bangsa yang mengandung arti ciri-ciri yang menandai golongan bangsa tertentu dan mengandung arti kesadaran diri sebagai warga dari suatu Negara (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1989 dalam Suhady 2006).
Kebangsaan adalah tindak tanduk kesadaran dan sikap yang memandang diri sebagai suatu kelompok bangsa yang sama dengan keterikatan sosio-kultural yang disepakati bersama (Parangtopo: 1993 dalam Suhady 2006).
Wawasan kebangsaan adalah suatu wawasan yang mementingkan kesepakatan, kesejahteraan, kelemahan dan keamanan bangsa sebagai titik tolak dalam berfalsafah berencana dan bertindak (Suhady, 2006: 19).
Guna penerapan konsep wawasan kebangsaan perlu dipahami 2 aspek yaitu aspek moral karena konsep wawasan kebangsaan mensyaratkan adanya perjanjian diri/ komitmen pada seseorang/ masyarakat untuk turut bekerja bagi kelanjutan eksistensi bangsa dan bagi peningkatan kualitas hidup bangsa, dan aspek intelektual karena konsep wawasan kebangsaan menghendaki pengetahuan yang memadai guna mentuntaskan tantangan yang dihadapi bangsa saat ini dan masa mendatang serta potensi yang dimiliki bangsa (Suhady, 2006).
Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang/ cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalm lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Wawasan menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis Negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional.
Wawasan kebangsaan menentukan bangsa menempatkan diri dalam tat berhubungan dengan sesame bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia internasional.
Wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi bangsa (Suhady, 2006: 12-20).

3.  Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara yang biasa disingkat wasantara berasala dari kata wawas (atau dari kata induk mawas)yang mempunyai arti pandang, melihat. Dengan memberikan akhiran -an maka akan mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti suatu cara pandang/lihat. Kata pandang tidak selamanya dihubungkan dengan panca indera penglihatan tapi dapat diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah. Jadi,wawasan adalah suatu cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai acuan.
Sedangkan nusantara berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit. Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai kepulauan yang saling terikat satu sama lain.
Jadi wawasan nusantara secara arti kata adalah cara pandang suatu bangsa berkepulaun dalam menyikapi permasalahan-permasalahan dalam kehidupannya dengan kondisi beraneka ragam (itu adalah defini versi saya). Sedangkan defini sebagai bangsa Indonesia yang notabene adalah negara kepulauan, Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonsia tentang diri dan
5
lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonsia yang merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan nasional.
Definisi resminya menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.


4. Peran yang dapat dilakukan Mahasiswa dalam menanggulangi kondisi Negara yang diperlukan saat ini
Mahasiswa merupakan salah satu aset Negara dan penerus yang nantinya akan menggantikan kedudukan para pejabat menteri dan presiden dalam mengurus dan mengembangkan Negara ini lebih maju lagi. Upaya merajut wawasan berkebangsaan, tentunya mahasiswa akan mengetahui ada satu potensi besar dalam keragaman kaum muda, keragaman bangsa, dan mengenal suku-suku lain apabila mengimplementasikannya dengan mengadakan satu kegiatan yang mampu mengembangkan wawasan tersebut. Beberapa contoh kasus dalam meningkatkan wawasan kebangsaan:
1.  Sederhananya, melalui kegiatan jambore yang diadakan oleh kampus menjadi suatu komunitas generasi muda yang terdidik agar bisa menjadi pilar penyebar semangat cinta Tanah Air, berbudaya unggul, dan berprestasi secara akademik maupun secara kemasyarakatan.
2.  Pelaksanaan karya bakti untuk memajukan lingkungan sekitar yang sekiranya membutuhkan bantuan. Dengan begitu, hal ini secara tidak langsung akan mempererat persatuan antara masyarakat dengan mahasiswa.
3. Pelaksanaan makrab (malam keakraban) yang mampu menjalin rasa persatuan yang kuat satu dengan yang lainnya. Hal ini akan menumbuhkan solidaritas yang erat antar mahasiswa maupun dengan para dosennya. ”Dalam setiap kebangkitan sebuah peradaban di belahan dunia manapun maka kita akan menjumpai bahwa pemuda adalah salah satu irama rahasianya”(Hasan Al Banna).

Sejarah mencatat sejak lahirnya bangsa ini pada tanggal 17 agustus 1945 sampai sekarang Indonesia telah banyak mengalami sebuah perjalanan panjang dan sebuah keniscayaan dalam setiap perjalanan pasti terjadi perubahan.Dalam konteks keIndonesiaan kita pun mengalami perubahan yang cukup berarti baik ditingkat lokal maupun global.Namun di sisi lain jelas negeri ini tidak dapat melupakan efek negatif dari perubahan tersebut. Sebut saja seperti terjadinya konflik-konflik yang terjadi baik konflik yang bersifat SARA maupun konflik yang dilatarbelakangi oleh kepentingan politik, maupun ekonomi.
Konflik yang terjadi di negeri kita ini bagaikan sebuah pembukaan dalam sejarah kelam bangsa Indonesia.Masalah bangsa datang silih berganti belum selesai duka negeri Aceh kita kemudian di kejutkan oleh tragedi sunami di jawa belum selesai rehabilitasi secara fisik dan mental muncul masalah lumpur Sidoarjo.pada bidang kesehatan masih berbekas dalam ingatan kita permasalahan kekurangan gizi di beberapa daerah menambah daftar masalah yang harus diselesaikan itu hanya sekelumit masalah yang harus dipecahkan bangsa ini. Akan tetapi ini adalah hal yang harus kita hadapi bersama tanggung jawab ini bukan hanya milik pemerintah
6
tapi ini merupakan sebuah pertanggunjawaban secara kolektif kita yang mengatasnamakan bangsa Indonesia.kita berfikir dan bergerak sekarang atau kita diam sama sekali…
Dari ratusan juta rakyat, sebenarnya Indonesia menyimpan SDM yang potensial yang dibutuhkan untuk dijadikan modal untuk berjuang. Pertanyaan selanjutnya adalah siapa dari SDM yang mempunyai energi besar, mumpuni dan mempunyai daya gedor luar biasa dan telah terbukti dalam sejarah akan sepak terjangnya dalam membangun bangsa kita ini? Kalau dilihat dari sederet sejarah panjang bangsa ini rasanya tidak salah apabila kita menyatakan bahwa para pemudalah yang mempunyai andil besar dalam rangka membangun bangsa ini menuju bangsa yang lebih maju.

Tengok saja sejarah yang dimulai digerakkan Budi utomo tahun 1908 yang merupakan organisasi kebangsaaan pertama, walaupun sebenarnya didalamnya hanya terdiri dari golongan masyarakat tertentu tapi perjuangannya dalam menyerukan kemerdekan sudah merupakan usaha untuk mendorong ke arah kemajuan bangsa ini. Peristiwa Rengas dengklok merupakan peran pemuda yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia yang melandasi lahirnya teks Proklamasi. Tragedi 1965 yang berhasil melengserkan orde lama juga tak lepas dari kekuatan dan peran pemuda pada waktu itu dengan ditandainya banyak demonstrasi yang menuntut segera dilakukan perbaikan–perbaikan negeri. Lahirnya peristiwa 1998 yang pada waktu itu dipelopori oleh mahasiswa sebagai elemen dari pemuda yang akhirnya sekali lagi membuktikan kekuatannya yaitu berhasil melengserkan pemerintahan orde baru. Para pemuda dan mahasiswa menuntut adanya reformasi di berbagai bidang guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan segera keluar dari krisis ekonomi yang menghantam negeri ini.

Pemuda adalah tulang punggung negara, karenanya masa depan suatu negara sangat tergantung dari peran pemuda itu sendiri. Ditangan pemuda jualah mau kemana negara ini akan dibawa. Mau di beri warna apa bangsa ini, pemudalah yang mempunyai prioritas utama untuk memikul tanggung jawabnya.Tidak dapat dipungkiri, peran pemuda sangat besar bagi kemajuan suatu bangsa karena merekalah tumpuan harapan bagi kelangsungan hidup suatu bangsa.

Dalam sebuah tulisan seorang aktivis kepemudaan mengatakan bahwa generasi muda tidak bisa tidak bisa dilepaskan dari pembangunan negara kita ini karena memiliki empat hal yang ada pada dirinya yaitu semangat mudanya,sifat kritisnya dan kematangan logikanya serta kearifan untuk melihat problem yang sesuai dengan tempatnya.

Maka tak salah kemudian dalam setiap momen bersejerah bangsa ini kita akan menjumpai para pemuda yang melakukan sebuah ”revolusi” peradaban mengatasnamakan Nasionalisme.Dalam sejarah bangsa kita yang mulia ini para pemuda menorehkan tinta emas sebagai garda terdepan perubahan.


5.  Tindakan mengatasi demo anarkhis, perkelahian, perjudian, narkoba, dan sebagainya di kalangan Mahasiswa
Sebagai mahasiswa,seharusnya mengesampingkan masalah pribadi atau kelompok. Seharusnya kita harus mengedepankan kepentingan bersama. Pikiran positif harus diciptakan semua pihak. Pikiran positif pihak mahasiswa harus diciptakan untuk menjadi lebik bijak. Bahwa polisi adalah aparat yang tidak mementingkan kepentingan politik, mereka hanya sekedar berorientasi melancarkan hambatan yang menganggu keamanan dan ketertiban umum.
7
Mahasiswa juga harus sadar bahwa polisi adalah profesional yang diciptakan untuk menghargai simbol-simbol korpsnya secara mutlak. Simbol kebanggaan korps seperti bendera atau markas harus dijaga dengan darah dan nyawa. Bila simbol kebanggan korps seperti markas mereka diserang maka akan meningkatkan adrenalinnya untuk melakukan tindakan yang diluar rasio akal sehat seorang sipil.
Demikian juga polisi harus menyadari bahwa mahasiswa adalah seorang intelektual idealis dengan tingkat emosi, rasio dan kebijakan yang belum matang. Bila simbol kesetiakawanan dan perjuangan mereka terusik seperti penyerangan markas HMI maka semua yang bernama mahasiswa di seluruh negeri pasti akan mendidih darahnya. Sehingga apabila oknum mahasiswa dan oknum polisi melakukan hal itu, semua harus menahan diri. Tindakan oknum mahasiswa menyerang pos polisi tidak mewakili tindakan mahasiswa pada umumnya.
Selain itu, pemerintah perlu melakukan upaya menanamkan nilai-nilai kebangsaan, persatuan dan persaudaraan yang berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) agar tumbuh pemahaman demokrasi yang baik di tengah masyarakat. Dan dalam berdemokrasi masyarakat harus memiliki sportivitas yaitu siap kalah dan siap menang. Bila hukum dan keadilan benar-benar dilaksanakan secara jujur dan konsisten, maka gejolak di tengah masyarakat akibat kemiskinan dan kesenjangan ekonomi tidak akan terjadi.



SOURCE

http://ginnacahayaamini.blogspot.com/2013/06/pembinaan-kebangsaan-indonesia.html
http://mkhgfthj.blogspot.com/2012/03/contoh-makalah-kewarganegaraan.html
Amori,   A.  2007.  A Theoritical Framework for Educational Game Development.  Educational Technology                Research & Development:  Game Object Model  Version II
Hasan,  H.S.  2010.  Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa.  Jakarta:  Litbang Puskur Kemdiknas Nunut. 2011. Pembentukan karakter bangsa dengan pancasila.  
http://nunutwaone/2011/5/makalah-pembentukan-karakter-bangsa-pancasila.html. diakses 29 april 2013 Syahnakri.  2009.  Renungan Kebangsaan Dan Pancasila.
http://syahnakri.blogspot.com/2009/11/renungan-kebangsaan-dan-pancasila.html. diakses 29 april 2013


Jumat, 03 April 2015

MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 30 UUD 1945




A.      Makna yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 bagi setiap warga negara
Didalam pasal 30 UUD 1945 menyatakan bahwa :
  1. Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna yang terkandung didalam pasal 30 tersebut adalah bahwa  setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Dari isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 diatas dapat disimpulkan bahwa makna yang terkandung didalam setiap ayat adalah sebagai berikut:
  • Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
  • Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
  • Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
  • Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Namun didalam Pasal 30 UUD 1945 juga menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Maka dari itu dengan di tunjukannya pasal 30 ayat 1 UUD 1945, masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban membela Negara harus bersatu ikut membela bangsa dan negaranya. Membela negara tidak harus dengan ikut berperang atau segala hal hal yang dapat mengancam nyawa sendiri, tetapi bisa juga dengan mengamankan lingkungan seperti siskamling, membantu korban bencana alam di dalam negri, belajar atau mendalami ilmu kewarganegaraan dan mempraktikan setiap ajarannya, dan bisa juga bagi pelajar dengan mengikuti kegiatan ekskul pramuka atau PMR.
Di Indonesia pertahanan nasional mempunyai sifat sebagai berikut :
a.       Mandiri
Ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan  dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupakan untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
b.      Dinamik
Ketahanan nasional tidaklah tetap. Ia sangat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, Negara, serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula.
c.       Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi ketahanan nasional Indonesia, makin tinggi daya tangkal yang memiliki oleh bangsa dan Negara Indonesia.
d.      Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
·         Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
·         Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
·         Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
·         Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
·         Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
·         Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
·         Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara:
  • Terorisme Internasional dan Nasional.
  • Aksi kekerasan yang berbau SARA.
  • Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
  • Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
  • Kejahatan dan gangguan lintas negara.
  • Pengrusakan lingkungan.

B.      Menjawab pertanyaan
1.       Jelaskan tujuan pendidikan nasional
-       Pendidikan nasional menurut dasar pemikiran pendidikan pancasila bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. 
-        Sedangkan menurut UU nomor 2 Pasal 4 tahun1989 Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengatahuan dan keteramplan ,kesehatan jasmani dan rohani,kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. 
-        Dan menurut GBHN tahun 1988 Tujuan Pendidikan Nasional ini adalah manusia indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandirijelask, mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Dari ketiga pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan ilmu berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

2.       Jelaskan pengertian bela Negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara
Bela Negara adalah tekad dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian pancasila sebagai ideology Negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah yudiris nasional, seta nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela Negara pada segenap warga Negara Indonesia. Cara baik adalah melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
PPBN adalah pendidikan dasar bela Negara,guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran pancasila sebagai ideologi Negara, kerelaan berkorban untuk Negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.
Nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara lain:
  • Cinta Tanah Air
Cinta tanah air dapat diwujudkan dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan pastinya menjaga nama baik negara kita.
  • Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara dapat kita wujudkan dengan cara mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
  • Pancasila
Kita tahu bahwa Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia yang memiliki beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan.
  • Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan Negara
  • Memiliki Kemampuan Bela Negara
Kesadaran bela negara dapat diwujudkan dengan cara :
  1. Ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari siskamling,
  2. Membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam,
  3. Menjaga kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa,
  4. Mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia sering sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda,
  5. Cinta produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari luar negeri,
  6. Melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  2. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  3. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  4. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
  5. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  6. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.


3.       Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi !
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
Dan TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
  • Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan
  • Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
  • Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara kesatuan republic Indonesia yang sedang mengkaji  dan akan menguasai Iptek dan seni.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak  yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia.

4.       Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Kopetensi lulusan pedidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari rasa tanggung jawab dari seseorang warga negaradalam hubungan dengan Negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  • Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  • Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara kesatuan republic Indonesia diharapkan mampu : “Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.

5.       Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan !
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara  dalam rangka ketahanan nasional.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus  sebagai pe juang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.
Tujuan pendidikan kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada :
  • Kecintaan pada tanah air
  • Kesadaran berbagsa dan bernegara
  • Keyakinan akan ketangguhan pancasila
  • Rela berkorban demi bangsa dan Negara
  • Kemampuan awal bela Negara
Ruang lingkup Pendidikan kewiraan  tediri dari 5 pokok bahasan :
  • Wawasan nusantara
  • Ketahanan nasional
  • Politik dan strategi nasional
  • Politik dan strategi perthanan nasional
  • Sistem perahanan keamanan rakyat semesta


DAFTAR PUSTAKA

Moesadin malik.Ir., M.si (2013), Pokok-pokok materi pendidikan kewarganegaraan
Kaelan, M.S (2010), Pendidikan pancasila





http://liarahmadanii.blogspot.com/2013/03/makna-yang-terkandung-dalam-pasal-30.html