A.
Makna yang terkandung didalam pasal
30 UUD 1945 bagi setiap warga negara
Didalam
pasal 30 UUD 1945 menyatakan bahwa :
- Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna
yang terkandung didalam pasal 30 tersebut adalah bahwa setiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
Dari
isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 diatas dapat disimpulkan bahwa makna yang
terkandung didalam setiap ayat adalah sebagai berikut:
- Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
- Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
- Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
- Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari
pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda
dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi
masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu
"sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang
sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg)
itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya
"ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Namun
didalam Pasal 30 UUD 1945 juga menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak
sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar
pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai
semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan
negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan
Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang
Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU
tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan
negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta".
Maka
dari itu dengan di tunjukannya pasal 30 ayat 1 UUD 1945, masyarakat yang
memiliki hak dan kewajiban membela Negara harus bersatu ikut membela bangsa dan
negaranya. Membela negara tidak harus dengan ikut berperang atau segala hal hal
yang dapat mengancam nyawa sendiri, tetapi bisa juga dengan mengamankan
lingkungan seperti siskamling, membantu korban bencana alam di dalam negri,
belajar atau mendalami ilmu kewarganegaraan dan mempraktikan setiap ajarannya,
dan bisa juga bagi pelajar dengan mengikuti kegiatan ekskul pramuka atau PMR.
Di
Indonesia pertahanan nasional mempunyai sifat sebagai berikut :
a.
Mandiri
Ketahanan
nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan
dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan
pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency)
ini merupakan untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam
perkembangan global (interdependent).
b.
Dinamik
Ketahanan
nasional tidaklah tetap. Ia sangat meningkat atau menurun, tergantung pada
situasi dan kondisi bangsa, Negara, serta lingkungan strategisnya. Hal ini
sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan
perubahan itu senantiasa berubah pula.
c.
Wibawa
Keberhasilan
pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan
akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi ketahanan
nasional Indonesia, makin tinggi daya tangkal yang memiliki oleh bangsa dan
Negara Indonesia.
d.
Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi
ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan
antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi
lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan
mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
· Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang
konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
· Undang-Undang No.29 tahun 1954
tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
· Undang-Undang No.20 tahun 1982
tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1988.
· Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dengan POLRI.
· Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI dan POLRI
· Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal
27 ayat 3.
· Undang-Undang No.3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara.
Sebagai
warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara
dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para
pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa
jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara:
- Terorisme Internasional dan Nasional.
- Aksi kekerasan yang berbau SARA.
- Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
- Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
- Kejahatan dan gangguan lintas negara.
- Pengrusakan lingkungan.
B.
Menjawab pertanyaan
1.
Jelaskan tujuan pendidikan nasional
-
Pendidikan nasional menurut dasar
pemikiran pendidikan pancasila bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, berbudi pekerti luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional,
bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
-
Sedangkan menurut UU nomor 2 Pasal 4
tahun1989 Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengatahuan dan keteramplan ,kesehatan jasmani dan rohani,kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
-
Dan menurut GBHN tahun 1988 Tujuan
Pendidikan Nasional ini adalah manusia indonesia yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandirijelask, mampu membangun
dirinya dan masyarakat sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Dari
ketiga pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan ilmu berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia
dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
2.
Jelaskan pengertian bela Negara
dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara
Bela
Negara adalah tekad dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu
dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa
dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian pancasila sebagai
ideology Negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari
luar maupun dari dalam negri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan
Negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah yudiris nasional, seta
nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Upaya
menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela Negara pada segenap warga Negara
Indonesia. Cara baik adalah melalui pendidikan, oleh karena itu perlu
dilaksanakan pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) sedini mungkin pada
pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
PPBN
adalah pendidikan dasar bela Negara,guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah
air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran
pancasila sebagai ideologi Negara, kerelaan berkorban untuk Negara, serta
memberikan kemampuan awal bela Negara.
Nilai-nilai
bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara antara lain:
- Cinta Tanah Air
Cinta
tanah air dapat diwujudkan dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita
sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan
pastinya menjaga nama baik negara kita.
- Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran
berbangsa dan bernegara dapat kita wujudkan dengan cara mencegah perkelahian
antar perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi
baik di tingkat nasional maupun internasional.
- Pancasila
Kita
tahu bahwa Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia
yang memiliki beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai
pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan.
- Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
Yaitu
rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan
umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa
dan Negara
- Memiliki Kemampuan Bela Negara
Kesadaran
bela negara dapat diwujudkan dengan cara :
- Ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari siskamling,
- Membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam,
- Menjaga kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa,
- Mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia sering sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda,
- Cinta produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari luar negeri,
- Melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Beberapa dasar hukum dan peraturan
tentang Wajib Bela Negara :
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
- Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
3.
Jelaskan tujuan pendidikan
kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi !
Penjelasan
Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
Dan
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen
Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar
mahasiswa :
- Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
Dari
pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuwan warga Negara kesatuan republic Indonesia yang sedang
mengkaji dan akan menguasai Iptek dan seni.
Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara
untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua semua itu
diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia.
4.
Jelaskan kopetensi yang diharapkan
dari pendidikan kewarganegaraan
Undang-undang
nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa
"pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga
negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia."
Kopetensi
lulusan pedidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari rasa tanggung jawab dari seseorang warga negaradalam
hubungan dengan Negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan
nusantara, dan ketahanan nasional.
Pendidkan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku
yang:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
- Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui
pendidikan kewarganegaraan, warga Negara kesatuan republic Indonesia diharapkan
mampu : “Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi
oleh masyarakat, bangsa, dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten
dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan
UUD 1945.
5.
Jelaskan pengertian pendidikan
kewiraan !
Pendidikan
Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk
menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan
bagi perannya dimasa yang akan datang.
Pendidikan
Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran
ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara dalam
rangka ketahanan nasional.
Pendidikan
Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog
ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan
bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi
bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
Pendidikan
kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa
sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus sebagai pe juang bangsa dalam
usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk
menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi
perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan
berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka
ketahanan nasional.
Tujuan
pendidikan kewiraan
Adalah
memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral dikalangan
mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada :
- Kecintaan pada tanah air
- Kesadaran berbagsa dan bernegara
- Keyakinan akan ketangguhan pancasila
- Rela berkorban demi bangsa dan Negara
- Kemampuan awal bela Negara
Ruang
lingkup Pendidikan kewiraan tediri dari 5 pokok bahasan :
- Wawasan nusantara
- Ketahanan nasional
- Politik dan strategi nasional
- Politik dan strategi perthanan nasional
- Sistem perahanan keamanan rakyat semesta
DAFTAR PUSTAKA
Moesadin malik.Ir., M.si (2013),
Pokok-pokok materi pendidikan kewarganegaraan
Kaelan, M.S (2010), Pendidikan
pancasila
http://liarahmadanii.blogspot.com/2013/03/makna-yang-terkandung-dalam-pasal-30.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar