Senin, 18 Mei 2015

Larangan multi kewarganegaraan tidak langgar hak dasar

Title

            Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal UU kewarganegaraan Korea Selatan yang pada prinsipnya tidak mengizinkan multi kewarganegaraan, tidak melanggar Konstitusi. 

Seorang etnis Korea Selatan yang berkewarganegaraan Amerika Serikat, bermarga Kim mengajukan banding atas sebuah pasal UU kewarganegaraan Korea Selatan yang melanggar Konsitusi. Dia mengatakan larangan mengambil kewarganegaraan asing bila warga Korea Selatan tidak melepaskan kewarganegaraannya, adalah melanggar hak pribadi, kebebasan pindah domisili dan hak kebahagian hidup. Dalam perkara ini, seluruh hakim melegitimasi pasal tersebut. 

Menurut pasal 10 dan 15 UU kewarganegaraan Korea Selatan, penduduk Korea Selatan yang dengan sukarela mengambil kewarganegaraan asing, otomatis kehilangan kewarganegaraan Korea Selatan. Selain itu, warga asing yang mengambil kewarganegaraan Korea Selatan, harus melepas kewarganegaraan asingnya dalam waktu satu tahun kemudian. 

Kim mendapatkan kewarganegaraan Amerika pada tahun 2011, dan sejak itu kehilangan kewarganegaraan Korea Selatan. Gugatan banding tersebut, menurutnya karena peraturan ini melanggar Konstitusi. 

MK menerangkan kewarganegaraan berarti perlindungan dan hubungan ketaatan antara para anggota dalam negara itu. Lebih lanjut dikatakannya, orang yang memperoleh kewarganegaraan tambahan secara sukarela, berarti sudah menyampaikan keinginannya untuk menaati pemerintah dan perlindungan berdasarkan UU di negara itu. MK menambahkan jika multi kewarganegaraan diperbolahkan tanpa batasan, kepentingan publik akan lebih banyak dilanggar daripada kepentingan pribadi, seperti penghindaran wajib militer dan pembayaran pajak.

Sementara itu, MK juga menolak perkara atas petisi soal pelanggaran UU dasar bagi orang dengan kewarganegaraan ganda sejak lahir yang dilarang melakukan ekspatriasi kewarganegaraan bila tidak ikut wajib militer. 

Awalnya, pasal UU kewarganegaraan itu ditujukan untuk mencegah penghindaran wajib militer atau kelahiran diluar negeri yang disengaja. Namun, sejauh ini, pembatasan ketat atas penghilangan kewarganegaraan etnis Korea yang tinggal diluar negeri yang terpaksa memiliki multi kewarganegaraan, sempat dituntut sebagai pelanggaran hak-hak dasar manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar